Ini Aturan Baru untuk PNS: Mulai Cuti Tahunan hingga Pemberhentian
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Editor: Malvyandie Haryadi
Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.