MAKI: Berkas Perkara Sidang PK Djoko Tjandra Tidak Perlu Dikirim ke Mahkamah Agung
“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata dia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra agar tidak mengirimkan berkas persidangan ke Mahkamah Agung.
“Kami konsisten meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Baca: Selidiki Kasus Djoko Tjandra, Polri Sebut Kemungkinan Kerjasama dengan KPK untuk Usut Aliran Dana
Menurut dia, Djoko Tjandra tidak pernah hadir di persidangan.
“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
“Dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” kata dia.
Apabila memaksakan kehendak mengirimkan berkas persidangan ke MA, maka dia mengancam, akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY).
“Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menandatangani berkas acara sidang pemeriksaan awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Persidangan PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).
Jaksa Ridwan Ismawanta, mengatakan tim JPU, selaku termohon perkara PK atas nama Djoko Tjandra, menolak menandatangani berkas acara karena majelis hakim belum memutuskan perkara.
“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Ridwan, di ruang sidang.
Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa.
Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, mengatakan, pihaknya masih bermusyawarah.
“Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazar.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak.
Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat.
Baca: Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN
Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan.
“Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tambahnya.