Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 200 Kg Asal Myanmar, 4 Orang Ditangkap
Aparat gabungan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Indonesia.
Dalam giat penangkapan ini, polisi mengamankan sabu siap edar dengan berat bruto 200 kilogram.
Pengungkapan tersebut merupakan upaya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung, dan Bea Cukai. Operasi gabungan tersebut dengan sandi White Corn 2020.
Baca: Catherine Wilson Mulai Hari Ini Jalani Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya informasi peredaran narkoba yang berasal dari Myanmar menuju Malaysia hingga masuk ke Kepulauan Riau (Kepri).
Usai masuk Kepri, barang haram tersebut beredar menuju Bangka Belitung (Babel) hingga ke menuju Jakarta melalui Tanjung Priok.
Dalam operasi ini, aparat menangkap empat orang tersangka yaitu SC, A, RS dan YD.
"Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok," kata Wahyu di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Baca: Tahanan Narkoba dan Pencurian Pukuli Polisi yang Antar Makanan, Para Pelaku Berniat Melarikan Diri
Wahyu menuturkan, pengiriman narkotika jenis sabu ini dengan modus diseludupkan ke dalam karung yang berisikan jagung.
Ada ratusan karung yang disita dari berbagai tempat terpisah.
"Barang bukti yang rekan-rekan liat di depan sudah dikeluarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung. Satu karung ada empat paket sabu," jelasnya.
Ia mengatakan operasi tersebut juga diklaim telah menyelamatkan sebanyak 1 juta orang dari barang haram tersebut. Hal tersebut sekaligus komitmen polri untuk tak mentolerir peredaran narkoba di Indonesia.
"Jiwa yang terselamatkan kurang lebih 1 juta manusia," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.