Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 M Lebih
Selain pidana 4,5 tahun penjara, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Supendi merupakan terpidana kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi putusan rampung dilakukan pada Selasa (28/7/2020).
"Pada hari Selasa (28/7/2020) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Supendi bakal menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin.
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali menerangkan, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Selain pidana 4,5 tahun penjara, kata Ali, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi.
Baca: Supendi Bupati Indramayu Ungkap Peran Yance Atur Proyek, Banprov hingga Mutasi Rotasi ASN
Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Ali.
Ali mengungkapkan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.
Selain Supendi, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin.
Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Ali menuturkan, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara. (ilham/tribunnetwork/cep)