Kabar Djoko Tjandra Ditangkap, Boyamin Saiman: Saya Bergembira Bersama Seluruh Rayat Indonesia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ikut memberikan tanggapannya terkait kabar penangkapan buronan Djoko Tjandra.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.
"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.
"Ditunggu saja ya," pungkasnya.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.
Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Pejabat Polri Merapat ke Bandara
Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Anita Kolopaking tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.
Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.