Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Klaim Tak Temukan Cukup Bukti Kepala Kejari Jaksel Pernah Dilobi Pengacara Joker

Namun Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dengan Kajari Jaksel.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejagung Klaim Tak Temukan Cukup Bukti Kepala Kejari Jaksel Pernah Dilobi Pengacara Joker
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak menemukan bukti adanya lobi yang dilakukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.

Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dengan Kajari Jaksel.

“Ternyata tidak cukup bukti adanya lobi yang diduga dilakukan oleh Anita Kolopaking kepada Kajari Jaksel," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hasil tersebut disimpulkan setelah Kejagung meminta klarifikasi terhadap Anita, Anang, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti, serta seorang pensiunan jaksa. 

Baca: Jaksa Perempuan yang Foto Barengnya dengan Joker Viral Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

Hari menuturkan, Kajari Jaksel menerima tamu yang merupakan seniornya, yaitu seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin beserta istrinya Fahriani Suyuti, yang masih bertugas sebagai jaksa di Kejagung.

Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Kajari Jaksel.

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Baca: Kejagung Periksa Oknum Jaksa yang Viral Karena Berfoto Bareng Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, topik yang dibahas perihal pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Kejagung menyatakan tak menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kajari Jaksel.

Maka dari itu, penelusuran kasus tersebut dihentikan.

"Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," ucap dia.

Diberitakan, video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Baca: Permohonan PK Djoko Tjandra Dinilai Catat Formil, MAKI Beri 3 Alasan

Anita dan Kajari Jaksel disebutkan sebagai pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas