Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi di Bandara Halim Perdanakusuma Jelang Kedatangan Djoko Tjandra dari Malaysia

Sejumlah aparat kepolisian bersiap di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) untuk menjemput kedatangan Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kondisi di Bandara Halim  Perdanakusuma Jelang Kedatangan Djoko Tjandra dari Malaysia
Warta Kota/Rangga Baskoro
Jajaran kepolisian menyambangi Lanud Halim Perdanakusuma, beredar info akan jemput Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). 

11 Juni 2009

Djoko Sarwoko, Ketua Majelis Peninjauan Kembali MA dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Selain itu, Imigrasi mencekal Djoko Tjandra. Pencekalan ini berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009
Kejaksaan memanggil Djoko Tjandra untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan mangkir. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juli 2012

BERITA REKOMENDASI

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah Papua New Guinea telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi terhadapnya mengalami kesulitan.

 Sementara dalam catatan Tribunnews disebutkan:

11 Juni 2020

Djoko Tjandra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpanya.

Juli 2020


Djoko Tjandra terbang ke Pontianak dikabarkan bersama oknum pejabat Polri Prasetijo Utomo. Dari Pontianak, Djoko langsung menyeberang ke Malaysia melalui jalur darat.

30 Juli 2020

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Di tempat lain, Djoko Tjandra juga dikabarkan tertangkap di Malaysia, pada Kamis (30/7/2020) malam saat ini sedang dijemput di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Penulis: Rangga Baskoro

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bareskrim Mabes Polri Sambangi Lanud Halim, Beredar Info Akan Jemput Djoko Tjandra

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas