Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan hewan kurban.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Pada Jumat, (31/7/2020) seluruh umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha 2020 dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Baca: Cara Menyembelih Hewan Kurban, Beserta Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2020/1441H Berjudul Semangat Kurban Semangat Melawan Covid-19

Daging hasil penyembelihan hewan kurban di kawasan markas besar Front Pembela Islam (FPI), Minggu (11/8/2019 akan mulai dibagikan pukul 15.00 WIB. TRIBUNNEWS.COM/HARI DHARMAWAN
Daging hasil penyembelihan hewan kurban di kawasan markas besar Front Pembela Islam (FPI), Minggu (11/8/2019 akan mulai dibagikan pukul 15.00 WIB. TRIBUNNEWS.COM/HARI DHARMAWAN (Tribunnews.com/Hari Darmawan)

Hal itu telah dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?

1. Fakir

BERITA TERKAIT

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.

Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

4. Ibnu Sabil

Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Kemudian ia kebetulan membutuhkan motivasi dan dorongan agar imannya bertambah kuat.

6. Amil

Amil adalah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Meskipun tidak dalam jumlah besar, yang terpenting adalah bisa terbagi rata.

Baca: Tata Cara dan Bacaan Takbiran Idul Adha yang Dibaca hingga Hari Tasyrik, Lengkap dengan Artinya

Baca: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi, Beserta 7 Amalan Sunah yang Ada di Dalamnya

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut bacaan doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajat di hari Idul Adha.

Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban".

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas