Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Indonesia, Djoko Tjandra Gunakan Rompi Tahanan dan Tangannya Diborgol

Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiba di Indonesia, Djoko Tjandra Gunakan Rompi Tahanan dan Tangannya Diborgol
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

12 Juni 2003
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar. Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk. Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

17 Juni 2003
Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

19 Juni 2003
BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra. Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

25 Juni 2003
Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

1 Juli 2003
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.

2 Maret 2004
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.

Oktober 2008
Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

BERITA REKOMENDASI

11 Juni 2009

Djoko Sarwoko, Ketua Majelis Peninjauan Kembali MA dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Selain itu, Imigrasi mencekal Djoko Tjandra. Pencekalan ini berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009
Kejaksaan memanggil Djoko Tjandra untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan mangkir. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.


Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juli 2012

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah Papua New Guinea telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi terhadapnya mengalami kesulitan.

 Sementara dalam catatan Tribunnews disebutkan:

11 Juni 2020

Djoko Tjandra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpanya.

Juli 2020

Djoko Tjandra terbang ke Pontianak dikabarkan bersama oknum pejabat Polri Prasetijo Utomo. Dari Pontianak, Djoko langsung menyeberang ke Malaysia melalui jalur darat.

30 Juli 2020

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Di tempat lain, Djoko Tjandra juga dikabarkan tertangkap di Malaysia, pada Kamis (30/7/2020) malam saat ini sedang dijemput di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas