Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020
BKN telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara(BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Di mana untuk Pelaksanan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan berlangsung pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Dilanjutkan tahap Pengumuman Hasil SKB yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.
Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes.
Sementara untuk kelengkapan lain di luar masker diatur oleh masing-masing instansi.
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:
1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020
Baca: Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Resmi Diumumkan, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Baca: Peserta SKB CPNS 2019 dapat Memilih Lokasi Tes, Simak Daftar Kantor Regional dan UPT BKN seIndonesia
6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020
8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020
9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020
10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi Covid-19.
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan.
Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.
Terkait rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan.
Apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Kini, seleksi CPNS tahun 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.
Berikut rinciannya:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
6. Membawa alat tulis pribadi.
7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang dtetapkan oleh pemerintah.
Berikut mengenai Materi SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.