Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Demokrat Berharap Polri Segera Menangkap Buron-buron Lain Termasuk Harun Masiku

Sidik mengapresiasi keberhasilan Polri menangkap Djoko Tjandra yang sudah menjadi buron dan terpidana selama 11 tahun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politisi Demokrat Berharap Polri Segera Menangkap Buron-buron Lain Termasuk Harun Masiku
KPU
Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto berharap Kepolisian turut menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca berhasil menangkap buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kami berharap agar Polri segera menangkap buron-buron lain, termasuk beberapa buron KPK yang saat ini menikmati kebebasannya," ujar Didik kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Didik mengapresiasi keberhasilan Polri menangkap Djoko Tjandra yang sudah menjadi buron dan terpidana selama 11 tahun, bahkan yang bersangkutan terindikasi mengendalikan institusi, aparat, dan beberapa sistem kelembagaan negara.

"Saya sangat yakin dengan kemampuan Polri, seharusnya tidak harus dengan political will Presiden seorang terpidana dan buron seperti Djoko Tjandra bisa ditangkap," ujar politikus Demokrat itu.

"Seperti tertangkapnya DJoko Tjandra, mestinya Presiden harus mempunyai politicall will yang kuat dan memerintahkan para aparatnya agar para buron yang lain termasuk Harun Masiku bisa tertangkap," sambung Didik.

Menurut Didik, melihat kuatnya Djoko Tjandra menginfiltrasi oknum aparat dan mengintervensi sistem yang ada di beberapa institusi kelembagaan, maka Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas harus waspada dan berhati-hati agar tidak menimbulkan daya rusak baru di lembaga pemasyarakatan.

Baca: KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol

Berita Rekomendasi

"Demikian juga, Mahkamah Agung harus bijak, arif dan bijaksana serta proper untuk memproses pengajuan upaya peninjauan kembali. Mudah-mudahan sistem hukum termasuk Mahmakah Agung tidak menjadi target kerusakan berikutnya oleh DJoko Tjandra," papar Didik.

Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawar jet.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ia mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Buronan negara itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7/2020) malam.

Penangkapan Djoko buah kerja sama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDM). Otoritas Negeri Jiran memberi informasi posisi Djoko Kamis siang, 30 Juli 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas