Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra Tetap Ditahan Sementara di Rutan Bareskrim
Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut. Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.
Baca: Malaysia Akhirnya Tak Tahan dengan Manuver Beijing di Laut China Selatan
Baca: Politikus Pendukung Trump yang Menentang Pemakaian Masker, Herman Cain Meninggal Akibat Covid-19
Baca: Singgung Soal Sejarah AC Milan, Pioli Ingin Ibrahimovic Bawa Rossoneri ke Liga Champions
Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.