Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Seputar Penangkapan Djoko Tjandra: Serah Terima sang Buronan Dilakukan di Pesawat

Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fakta Seputar Penangkapan Djoko Tjandra: Serah Terima sang Buronan Dilakukan di Pesawat
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirim surat kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko, kata Argo Yuwono, baru Djoko Tjandra diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

"Setelah itu ditindaklanjuti Kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Sabtu (1/8/2020).

Menurut dia, proses serah terima dilakukan di atas pesawat.

“Proses namanya serah terima."

"Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ungkap Argo Yuwono.

Baca: Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri Hanya Sementara

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Menurut dia, keberhasilan memulangkan Djoko Tjandra dilakukan atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Upaya penangkapan itu berawal dari Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, agar menjalani proses hukum.

Setelah melakukan upaya penelusuran, kata Listyo, diketahui buronan atas nama Djoko Tjandra sedang berada di Negeri Jiran.

"Atas perintah Kapolri, Kapolri membentuk tim khusus secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra."

"Dari pencarian, kami mendapati informasi yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, Polri melakukan kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia selama upaya penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.

"Ditindaklanjuti kegiatan police to police."

"Bapak Kapolri kirim surat kepada Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan kegiatan upaya pencarian," kata Listyo.

Pada Kamis siang, Polri menerima informasi keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah itu, Listyo bersama tim khusus bentukan Kapolri berangkat ke Malaysia.

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Siang, kami mendapatkan informasi target diketahui."

"Kami dari Bareskrim bersama tim khusus, Kadiv Propam, berangkat untuk melakukan pengambilan."

"Dan, Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia."

"Narapidana sudah berhasil diamankan," tuturnya.

Dia menambahkan, upaya memulangkan dan memproses hukum Djoko Tjandra merupakan langkah dari Polri menjawab keraguan di masyarakat.

"Tentu untuk menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap."

"Dan hari ini kami tunjukkan komitmen Djoko bisa kami amankan dan tangkap," tambahnya.

Sementara, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bersyukut atas kabar buronan Djoko Tjandra ditangkap pihak kepolisian.

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020) siang di Malaysia, dan langsung dibawa ke Jakarta pada malam harinya.

"Tanggapan pertama, tentu alhamdulillah saya tadi langsung sujud syukur, begitu apa mendapat kepastian berita itu, dari Malaysia," ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Mahfud MD mengaku tidak terlalu kaget dengar kabar penangkapan Djoko Tjandra.

Sebab, operasi penangkapan tersebut telah dilakukan sejak 20 Juli lalu.

"Tetapi saya tidak terlalu kaget, karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 juli yang lalu," jelas Mahfud MD.

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Djoko Tjandra dijemput dari Malaysia menggunakan pesawat jet mewah berwarna putih.

Dia tampak tiba menggunakan pesawat tersebut sekitar pukul 22.39 WIB.

Djoko Tjandra terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Bareskrim Polri, bermasker putih dengan kedua tangan diborgol. 

Kejagung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki

Sementara Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat, untuk memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari institusi Kejaksaan.

Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.

Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.

"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, proses itu masih berjalan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut dia, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra. 

"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki."

(Tribunnews.com/Kompas/Glery)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas