Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, Berikut Cara Klaim Token Listrik PLN Bulan Agustus 2020
Panduan klaim token listrik gratis dan diskon dari PLN, dengan cara Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, simak caranya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19.
Baca: LOGIN www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020 atau Bisa WA 08122123123
Baca: Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020, Bisa WA 08122123123
Dilansir akun Instagram @pln_id, Anda bisa membedakan listrik subsidi dan non-subsidi melalui cara berikut:
Non Subsidi
RIM/900 VA
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
Untuk mengecek kode token listrik di rumah, Anda bisa melihat langsung di meteran listrik
Pada meteran listrik terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya listik di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non-industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Jika Anda belum mengetahui daya listrik rumah Anda dan mengalami kesulitan, Anda bisa mengecek melalui nota atau struk pembayaran, atau laman resmi pln.co.id.
Anda juga bisa mengecek meteran listrik melalui beberapa aplikasi yang bekerja sama dengan PLN.
PLN menyatakan, jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program Pemberian Stimulus listrik gratis dan diskon bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)