Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar

Nama Pinangki Sirna Malasari mendadak jadi sorotan setelah ada dugaan bertemu dengan Djoko Tjandra. Ternyata, ia memiliki harta kekayaan capai Rp 6,8

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Pinangki Sirna Malasari mendadak jadi sorotan setelah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Ia adalah Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung.

Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan Djoko Tjandra yang kini jadi narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia.

Akibatnya, kini Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Baca: Diminta Berhentikan Jaksa Pinangki, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?

Profil Linkedin Pinangki Sirna Malasari
Profil Linkedin Pinangki Sirna Malasari (Tangkap Layar Linkedin)

Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Berita Rekomendasi

Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Masih dari profil Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Baca: Komisi Kejaksaan Kirim Panggilan Kedua untuk Jaksa Pinangki

Baca: Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri

Walau telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.

Dalam LHKPN-nya, tercatat Pinangki Sirna Malasari memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.838.500.000.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Pinangki Sirna Malasari, yaitu senilai Rp 6.008.500.000.

Harta yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari lainnya adalah tiga mobil senilai Rp 630 juta.

Di luar dua aset itu, Pinangki Sirna Malasari masih memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Ia juga tidak memiliki utang sehingga asetnya pun tetap.

Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000

1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 6.838.500.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.838.500.000

Berawal dari Foto

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Dugaan keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra bermula saat adanya sebuah foto yang beredar di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, foto itu menampilkan seorang jaksa perempuan bersama pria yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.

Padahal semula, Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung terkait hal lain.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.

Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, ia tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin jaksa.

Pemeriksa pun, kata Hari, telah menemukan bukti pelanggaran tersebut.

“Mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat, atau jalan-jalan,” ucap Hari.

“Tetapi, bagi pemeriksa, mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin,” sambung dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas