Bareskrim Akan Periksa Anita Kolopaking Besok Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mempunyai peran penting dalam penerbitan surat palsu hingga pelarian kliennya dari Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mempunyai peran penting dalam penerbitan surat palsu hingga pelarian kliennya dari Indonesia.
Anita Kolopaking pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka, Selasa (4/8/2020).
Rencananya, pemeriksaan dilakukan sejak pagi besok.
Baca: Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer
"Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Namun demikian, pihaknya belum bisa jelaskan lebih lanjut perkara yang membelit AnitaKolopaking.
Dia hanya meminta masyarakat menunggu terkait perkembangan yang dilakukan penyidik.
Baca: Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking
"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.
Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.