Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya

Kepolisian belum memutuskan status hukum MA (33) dalam kasus pembakaran bendera merah putih di Lampung Utara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya
Istimewa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak kepolisian belum memutuskan status hukum MA (33) dalam kasus pembakaran bendera merah putih di Lampung Utara.

Pandra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dari saksi ahli di Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Lampung.
Meskipun, menurut dia, bukti-buktinya telah terpenuhi untuk menjerat pelaku secara pidana.

"Kalau dilihat dari alat bukti dan barang bukti itu sudah terpenuhi unsur, tapi kalau untuk meyakinkan status hukum orang kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Baca: Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Kerap Berikan Keterangan Berubah-ubah

Dia mengatakan pelaku hingga kini masih diperiksa intensif di salah satu RSJ Provinsi Lampung.

Adapun, kata dia, pemeriksaan itu berkaitan dengan pendalaman kejiwaan pelaku dari sisi medis.

Apalagi, imbuh Pandra, pelaku kerap memberikan keterangan tidak meyakinkan dan berubah-ubah terkait kasus pembakaran bendera merah putih tersebut.

Diduga, pelaku memiliki kecenderungan yang sama seperti kasus Sunda Empire.

BERITA REKOMENDASI

"Kita observasi cara berpikir secara afektif, kognitif maupun cara berpikir ini dalam batas wajar atau tidak. Karena seseorang yang bertanggung jawab secara hukum itu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," katanya.

Baca: Kronologis Penangkapan Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara, Kasus Sunda Empire?

Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik akun Facebook berinisial MA ditangkap polisi karena aksinya membakar bendera merah putih viral di media sosial.

Kejadian tersebut diduga merupakan kasus seperti Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.

Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.

Ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara

"Ternyata di situ ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Baca: Mulai 1 Agustus Seluruh Lembaga Negara Hingga Kepala Daerah Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas