Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Kemungkinan Ada Kasus Lain Dalam Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sebut Kemungkinan Ada Kasus Lain Dalam Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

"Jadi, ketemu (Djoko Tjandra, Red) nanti sore," kata Otto kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Otto mengatakan pertemuan itu nantinya Djoko Tjandra ingin berbicara seputar kasusnya.

Salah satunya, keinginan kliennya untuk dibebaskan dan tidak ditahan di dalam sel rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Baca: Kabareskrim Polri Dinilai Perlihatkan Kinerja Luar Biasa Dapat Tangkap Djoko Tjandra 

Baca: Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, Pertimbangkan Opsi Praperadilan

"Tentu kita tanya apa yang diinginkan (Djoko Tjandra, Red), apa yang bisa kita bantu. Itu hal-hal penting, ada beberapa hal bahwa sebenarnya putusan PK itu batal demi hukum," jelasnya.

Dia menyinggung mengenai dasar keputusan penahanan Kejaksaan Agung RI yang berasal dari Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali nomor 12 PK/PID.SUS/2009.

Dia mengklaim dasar penahanan tersebut diklaim tidak berdasar.

Pasalnya di dalam putusan tersebut, kata dia, tidak ada perintah penahanan kepada Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Hal itu diklaim bertentangan dengan pasal 197 KUHAP bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat unsur perintah terdakwa ditahan.

"Karena dalam amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'. Berdasar Pasal 197 KUHAP, maka putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sesuai, tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas