Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai tata cara melaporkan penipuan online.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kendati demikian, ia mengatakan masyarakat memang kerap pesimis bila mengalami kasus penipuan.
Terlebih, desas-desus yang mengatakan, biaya untuk melapor kepada kepolisian cukup besar.
Baca: Takut Jadi Korban Penipuan, Ashanty Batalkan Transaksi Jual Beli Istana Cinere dengan Sultan Jember
Namun, Badrus tetap menyarankan agar melaporkan kasus penipuan, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.
"Menurut saya tetap yang pertama harus melaprkan biar ada data."
"Kalau sudah tidak ada laporan dan tidak ada data, mau dipersoalkan jelas tidak bisa," kata Badrus.
"Karena polisi sebagai pelayan, kita harus melaporkan, entah diterima atau tidak," tambahnya.
Hal penting lain menurut Badrus, masyarakat yang sudah melapor, hendaknya menerima tanda terima.
Tanda terima laporan, digunakan agar kasus penipuan online bisa ditangani lebih lanjut.
Bila tidak, maka para konsultan hukum akan kesulitan untuk melanjutkan perkaranya.
"Perkembangan perkara ini, masyarakat harus tau ada tanda terima laporan agar biar diusut kasusnya."
"Kalau minta pasti dikasih, kalau tidak ya diam saja, yang sering dilakukan masyarakat seperti itu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana)