Wahyu Setiawan Dinilai Tak Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sigit Waseso, mengungkapkan alasan mengapa Wahyu dinilai tidak layak ditetapkan sebagai JC.
Menurut dia, Wahyu merupakan pelaku utama penerimaan uang atau suap dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, terkait kasus suap permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Kemudian Wahyu Setiawan oun menerima suap dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Baca: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kami selaku Penuntut Umum menilai Terdakwa tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata Sigit saat membacakan tuntuan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2020).
Dalam persidangan, diketahui Wahyu Setiawan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau JC.
Baca: Majelis Hakim Perlu Pertimbangkan Pengajuan JC Wahyu Setiawan
Sigit menjelaskan, sehubungan adanya permohonan tersebut pihaknya memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu yang mengatur tata cara penetapan terhadap JC.
"Harus memenuhi syarat-syarat antara lain yang bersangkutan bukanlah pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, kata dia, telah dapat dibuktikan Wahyu merupakan “pelaku utama” dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI.
"Demikian pula telah dapat dibuktikan terdakwa merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025," ujarnya.
Baca: Ajukan Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku
Selain terbukti sebagai pelaku utama dalam kedua perbuatan yang didakwakan tersebut, pada pemeriksaan persidangan Penuntut Umum menilai terdakwa tidak terlalu kooperatif.
"Jangankan membuka keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja terdakwa masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," katanya.
Jaksa pun membeberkan ketidakterbukaan Wahyu Setiawan dalam persidangan, di antaranya bantahan hanya bercanda menuliskan ucapan 1000.