Wahyu Setiawan Dinilai Tak Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, yaitu Para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Wahyu dituntut dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif (kedua).
Sedangkan, Agustiani dituntut pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
sebagaimana dalam dakwaan primair.