Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Mekanisme Produksi Obat atau Vaksin Virus Corona? Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes terkait mekanisme produksi obat atau vaksin untuk mengobati suatu penyakit atau virus corona (Covid-19).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Bagaimana Mekanisme Produksi Obat atau Vaksin Virus Corona? Ini Penjelasan Kemenkes
Foto Nikkei
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

Setelah menyelesaikan hal tersebut, maka selanjutnya harus menyelesaikan proses ketiga yakni produk tersebut harus memiliki izin edar.

Baru setelahnya sudah bisa untuk diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik atau Good Manufaturing Practice (GMP) dengan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

Slamet menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin secara spesifik bisa menanggulangi Covid-19.

“Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19,” jelas Slamet dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Baca: Mengenal Tahapan dari Uji Klinis Vaksin: Di Masa Normal Butuh Waktu yang Sangat Panjang

Baca: Video Anji & Hadi Pranoto soal Obat Antibodi Covid-19 Tuai Kontroversi, di Take Down dan Dilaporkan

Lamanya Uji Klinis

Di masa normal, lamanya uji klinis untuk produk vaksin pada tiap fasenya dapat berbeda-beda.

Kepala Divisi Surveilens dan Uji Klinis Bio Farma, Novilia S Bachtiar menjelasakan, pada fase satu, uji klinis dapat berlangsung antara 6-8 bulan pada fase satu.

Berita Rekomendasi

Kemudian fase kedua berkisar 8 hingga 1,5 tahun dan fase ketiga bergantung jumlah subjeknya bisa mencapai 1-3 tahun.

Namun demikian, di masa pandemi waktu untuk uji klinis tersebut dapat berjalan lebih pendek.

Hal ini larena adanya akselerasi yang dilakukan mengingat vaksin sangat dibutuhkan dan berkejaran dengan virus yang semakin menyebar.

Akselerasi yang dimaksud untuk dapat melangkah ke tahap fase berikutnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu semua proses selesai. 

"Misalnya, kalau kita melakukan fase satu, tidak harus selesai dulu fase satu baru mulai fase dulu,"

"Kalau ini bisa mulai dulu fase satu, kemudian setengah jalan kita bisa masuk ke fase dua,"

"Jadi memang ada overlaping, itu tergantung kebijakan regulasi di masing-masing negara," terang Novilia saat berbicara dalam Podcast yang disiarkan di kanal YouTube Bio Farma.

Baca: Studi Vaksin Covid-19 Fase 3 di AS Libatkan 30 Ribu Sukarelawan, Ini Prosesnya

Baca: Bill Gates Umumkan Perusahaan Farmasi Korsel Siap Produksi 200 Juta Vaksin Corona pada Juni 2021

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas