Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Mekanisme Produksi Obat atau Vaksin Virus Corona? Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes terkait mekanisme produksi obat atau vaksin untuk mengobati suatu penyakit atau virus corona (Covid-19).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Bagaimana Mekanisme Produksi Obat atau Vaksin Virus Corona? Ini Penjelasan Kemenkes
Foto Nikkei
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ramai diperbincangkan publik tentang klaim penemuan obat untuk virus corona (Covid-19) oleh Hadi Pranoto saat berbincang di akun youtube penyanyi Anji.

Perbincangan tersebut menuai polemik hingga berujung dihapusnya video tersebut dari youtube.

Belakangan Hadi mengklarifikasi bahwa temuannya tersebut adalah ramuan herbal dan bukanlah obat.

Namun ia tidak menjelaskan bagaimana proses ilmiah pembuatan ramuan tersebut.

Ia hanya mengatakan herbal itu berasal dari gabungan senyawa tumbuhan yang ada di Indonesia.

"Jadi saya dengan tim saat ini mendalami biologi untuk penguraian bakteri terutama di situ kita mencari formula untuk pengobatan Covid-19." 

"Proses riset sudah lama sekali, ini buka obat, tapi ini herbal seperti jamu," ujar Hadi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Baca: Kemenkes Bantah Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Corona

Baca: Panduan Terbaru Kemenkes Cegah Penularan Covid-19 di Masyarakat, Pakai Masker Hingga Jaga Jarak

Berita Rekomendasi

Tak dipungkiri bahwa pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Hadi tersebut telah membuat ramai dan diperbincangkan oleh banyak masyarakat.

Lantas bagaimanakah mekanisme produksi obat atau vaksin untuk mengobati suatu penyakit atau virus?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabadan Litbangkes), Slemat, menjelaskan hal tersebut.

Dijelasakannya, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui dalam proses produksi obat, yakni:

Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kedua, bahan/zat/senyawa potensial tersebut harus melewati berbagai proses pengujian.

Diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitam in vitro dan in vivo pada tahan pra klinik; serta uji klinik untuk fase I, fase II dan fase III.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas