Heboh Ide Warga Boleh Miliki Senpi untuk Bela Diri, Reza Indragiri: Usulan Tersebut Patut Ditolak
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan komentarnya terkait ide yang dilemparkan oleh Bambang Soesatyo.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan komentarnya terkait ide yang dilemparkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
Politisi Partai Golkar itu mewacanakan agar ada pemberian izin kepada masyarakat sipil terhadap kepemilikan senjata api (senpi) untuk membela diri.
Reza menilai ide tersebut bisa bermula dari turunnya kepercayaan terhadap kepolisian.
Sehingga masyarakat enggan melapor sebagai sikap tidak mau terlibat dalam penciptaan keamanan.
"Bandit membaca itu, sehingga kian merajalela. Masyarakat kemudian memilih mengamankan diri mereka sendiri dengan memiliki senjata pribadi," kata Reza kepada Tribunnews, Selasa (4/8/2020).
Kemudian, Reza secara gamblang mempertanyakan maksud dari pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
"Menarik untuk dicari tahu apa yang sesungguhnya berkelebat di pikiran dan berdesir di hati Ketua MPR saat mengangkat wacana tentang kepemilikan senjata oleh sipil."
"Apakah usulan Ketua MPR tersebut menyiratkan tahap pertama sebagaimana siklus di atas? Usulan tersebut patut ditolak," lanjutnya.
Baca: Kepemilikan Senjata untuk Sipil Bukan Hal Prioritas, Apalagi Hanya untuk Kalangan Tertentu
Reza menyebut berbeda dengan anggapan perilaku harus didahului niat (motif).
Orang yang membawa senjata justru bisa sewaktu-waktu menggunakan senjatanya tanpa diawali dengan niat.
Dengan kata lain, senjata di pinggang membuat pemiliknya menjadi impulsif.
"Bayangkan ketika impulsivitas itu muncul pada orang yang tengah frustrasi, dia bakal sangat eksplosif, berbahaya!," tegas Reza.
Terakhir jawaban dari ide Bamsoet, Reza menyebut tidak ada pilihan lain untuk terus membangun kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
Utamanya saat menjalankan fungsingnya secara maksimal.
"Agar kebutuhan masyarakat akan rasa aman bisa terealisasi, sehingga tidak lagi berpikir untuk mempersenjatai diri sendiri," tutupnya.
Baca: Kronologi Suami Istri Ditodong Senjata Api oleh Begal, Pulang Jalan Kaki 1 Kilometer, Hamil 7 Bulan
Penjelasan Bamsoet
Bamsoet mengklarifikasi soal kepemilikan senjata api (senpi) oleh masyarakat.
Menurutnya yang disampaikannya bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil melainkan soal senjata kaliber 9 mm untuk olahraga.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet melalui pesan WhatsApp, Minggu, (2/8/2020).
Ia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api bagi sipil tidak boleh sembarangan dan harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri.
Harus ada sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk memiliki senjata api.
"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap, misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca: Nekat Bawa Pistol dan Ganja Liburan ke Disney World, Wanita ini Ditangkap Polisi
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25 dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima, Minggu (2/8/2020).
Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya.
Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.
Pernyataan Bamsoet tersebut kemudian mendapat reaksi dari masyarakat di media sosial.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)