Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Perma, Berharap Tidak ada Lagi Koruptor yang Dihukum Tak Sesuai Perbuatannya

Eva menilai Perma tersebut membantu hakim dengan memberikan guideline untuk mengambil putusan hukuman bagi koruptor.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muncul Perma, Berharap Tidak ada Lagi Koruptor yang Dihukum Tak Sesuai Perbuatannya
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Politikus Partai NasDem Eva Yuliana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam Perma tersebut pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dapat dipidana seumur hidup bila merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.

Eva menilai Perma tersebut membantu hakim dengan memberikan guideline untuk mengambil putusan hukuman bagi koruptor.

"Saya mengapresiasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, karena ini memberikan guideline bagi hakim, tanpa mencederai kewenangan dan kemandirian hakim," ujar Eva, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/8/2020).

Baca: Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor Dinilai Mengintervensi Kebebasan Hakim

Politikus NasDem tersebut mengharapkan munculnya Perma itu akan membuat para koruptor dihukum sesuai dengan tindak kejahatannya.

Sehingga tidak muncul putusan pidana yang dinilai tidak adil, seperti koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah dipidana lebih ringan dibanding yang hanya merugikan negara puluhan juta rupiah.

"Saya berharap dengan keluarnya Perma ini, tidak ada lagi koruptor yang dihukum tidak sesuai dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya," kata Eva.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, korupsi merupakan kasus yang masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak bermunculan kasus korupsi yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kejahatan ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Adapun, pada intinya beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

MA dalam pertimbangannya merilis Perma i1/2020 adalah untuk menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (2/8).

Perma 1/2020 ini sendiri membagi hukuman menjadi lima kategori, yakni;

Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar. Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi. Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang. Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas