Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan segera dilaksanakan, terdapat beberapa aturan dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
Tangkap Layar BKN
SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta 

- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.

- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar

b. Luar Negeri

- Pilih negara tempat domisili.

- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.

4. Untuk memilih lokasi, masih ada waktu hingga 7 Agustus 2020.

Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya

Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!

Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.

Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id (https://twitter.com/BKNgoid)
Berita Rekomendasi

Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:

Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain

4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas