SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan segera dilaksanakan, terdapat beberapa aturan dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.
- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar
b. Luar Negeri
- Pilih negara tempat domisili.
- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.
4. Untuk memilih lokasi, masih ada waktu hingga 7 Agustus 2020.
Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!
Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.
Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:
Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)