SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan segera dilaksanakan, terdapat beberapa aturan dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peserta-skb-cpns-2019-wajib-daftar-ulang-dan-memilih-lokasi-tes-mulai-1-7-agustus-2020.jpg)
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
![Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Resmi Dikeluarkan, Catat Tanggal Pelaksanaannya](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jadwal-skb-cpns-formasi-tahun-2019-resmi-dikeluarkan-catat-tanggal-pelaksanaannya.jpg)
Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6) Merokok dalam ruangan
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
![Pengumuman Hasil SKD Dilakukan 22-23 Maret 2020, Apakah Anda Lolos ke Tahap SKB? Berikut Cara Ceknya.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengumuman-hasil-skd-dilakukan-22-23-maret-20203.jpg)
Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Maka sebelum mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, peserta harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.