Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Pegawai dan Ibu Rumah Tangga
"Diperiksa untuk tersangka FR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Adapun karyawan PT Waskita Karya Hendra Herdiana, Puji Rahayu selaku ibu rumah tangga, dan Wisnu Wardhana dari unsur swasta diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman (FR), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013.
"Diperiksa untuk tersangka FR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Seorang saksi lagi yaitu perwakilan PT Sukses Karya Perdana dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).
Baca: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.
Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.
Selama periode 2009 - 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara itu, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.