Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

Selain dituntut hukuman badan, Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara Agustiani menjadi perantara suap.

Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani.

Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK menilai Wahyu dan Agustiani telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Majelis Hakim Perlu Pertimbangkan Pengajuan JC Wahyu Setiawan

Sementara untuk kasus di Papua Barat, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.

JC Ditolak

Berita Rekomendasi

Selain menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara, di persidangan itu jaksa KPK juga menolak permohonan Juctice Collaborator (JC) yang diajukan Wahyu.

Penolakan ini lantaran Wahyu dinilai tak memenuhi syarat sebagai JC.

"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata jaksa Sigit Waseso.

Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sigit mengatakan, dalam SEMA Nomor 04 tersebut diatur syarat-syarat seseorang terdakwa bisa jadi JC.

Syarat tersebut yakni bukan pelaku utama, bersikap kooperatif dalam membuka pidana yang melibatkannya maupun pihak lain yang punya peran besar.

Atas syarat itu, Sigit mengatakan Wahyu tak memenuhinya. Sebab, fakta hukum dalam persidangan menunjukkan Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan suap.

"Terdakwa I (Wahyu) merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," kata Sigit.

Baca: LPSK Persilakan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas