Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

Selain dituntut hukuman badan, Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wahyu juga dinilai merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. Wahyu jadi terdakwa dan dinilai menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Selain itu, Sigit mengatakan Wahyu juga tak kooperatif dalam pemeriksaan persidangan.

"Terdakwa I tidak terlalu kooperatif, karena jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Wahyu Setiawan yang diselenggarakan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). Sidang mantan Komisioner KPU tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Wahyu Setiawan yang diselenggarakan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). Sidang mantan Komisioner KPU tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bantahan tersebut seperti mengaku hanya bercanda saat menuliskan ucapan "1000" mengenai uang yang diterima dari kader PDIP Saeful Bahri terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI.

Selain itu, Wahyu juga pernah membantah uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo merupakan suap, melainkan untuk bisnis properti.

"Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata Sigit.

Atas dasar itulah JC Wahyu ditolak. (tribun network/gle/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas