Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC
Selain dituntut hukuman badan, Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Wahyu juga dinilai merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. Wahyu jadi terdakwa dan dinilai menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Selain itu, Sigit mengatakan Wahyu juga tak kooperatif dalam pemeriksaan persidangan.
"Terdakwa I tidak terlalu kooperatif, karena jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," kata dia.
Bantahan tersebut seperti mengaku hanya bercanda saat menuliskan ucapan "1000" mengenai uang yang diterima dari kader PDIP Saeful Bahri terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI.
Selain itu, Wahyu juga pernah membantah uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo merupakan suap, melainkan untuk bisnis properti.
"Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata Sigit.
Atas dasar itulah JC Wahyu ditolak. (tribun network/gle/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.