Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

Selain dituntut hukuman badan, Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp 600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu Wahyu juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

"(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Selain dituntut hukuman badan, Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun terhitung saat Wahyu Setiawan selesai jalani pidana," sambung Takdir.

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Wahyu.

Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

Baca: Jaksa Minta Hak Wahyu Setiawan Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik Dicabut Selama Empat Tahun

Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ujar Takdir.

Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya di kasus ini yakni eks caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga menjalani sidang tuntutan.


Ia dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan bui.

Dalam kasusnya, jaksa KPK meyakini Wahyu menerima suap dari eks caleg PDIP yang kini masih buron, Harun Masiku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas