Dua WNI Buron Interpol Ditangkap di AS, Tersangka Kasus Tindak Pidana Penipuan, TPPU dan Korupsi
Satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buron interpol Polri berhasil ditangkap kepolisian Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah, membenarkan adanya penangkapan dua WNI di AS. Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.
"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.
Baca: Buronan Korupsi Rp 4,3 Miliar di Cilacap Tertangkap di Sleman
Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.
Sebelum kabur ke AS, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.
Sementara itu, WNI yang menjadi buron lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di AS pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal.
Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.
Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di AS.
Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE). (larasati/tribunnetwork/cep)