Jaksa Agung Lantik Sesjampidum dan Beberapa Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama-namanya
Beberapa pejabat eselon II yang dilantik antara lain Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi.
Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
13. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD, dengan membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk menginventarisir dokumen fisik dan memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset negara/daerah/BUMN/BUMD.
14. Optimalkan fungsi Legal Audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
15. Berikan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.
16. Jaga citra dan marwah institusi. Camkan baik-baik, bahwa setiap perilaku dan perbuatan kita mengandung konsekuensi. Untuk itu, Jauhi diri dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi. Tumbuhkan semangat untuk menjaga kewibawaan Kejaksaan RI melalui kerja dan perbuatan positif.
17. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan.
18. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
19. Pantau dan ingatkan setiap jajaran agar setiap Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung, agar benar-benar dilaksanakan serta dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Agung RI.
20. Awasi dan tindak oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta proyek maupun fasilitas kepada pemerintah daerah.
21. Tumbuhkan dan pelihara soliditas, serta jauhi sikap egosektoral. Perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
22. Jaga ketertiban, kerapihan, serta kebersihan sarana dan prasarana kantor, guna memberikan kenyamanan bagi pelayanan publik.
Keseluruhan pelaksanaan arahan Jaksa Agung RI tersebut, termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2019 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa para pejabat di Lingkungan Kejaksaan. Untuk itu, semua laporan pelaksanaan agar dilakukan secara berkala dan tepat waktu.
Sebelum mengakhiri sambutannya Jaksa Agung RI. mengingatkan kembali bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar.
Untuk itu, gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.