Organisasi Milenial Dukung Sikap Mensos Larang Anggota Parpol Jadi Koordinator PKH
peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara menegaskan koordinator kabupaten/kota program keluarga harapan (PKH) tidak boleh berstatus kader partai.
Sikap Mensos Juliari P Batubara tersebut mendapat dukungan organisasi milenial yakni dari Aliansi Mahasiswa Milenial Indonesia (AMMI).
"AMMI menilai sikap tegas Pak Mensos dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan antara partai politik dan hak rakyat. Sikap itu menegaskan Pak Mensos bekerja untuk rakyat, bukan untuk parpol," ujar Nurkhasanah dalam keterangan, Rabu (5/8/2020).
Baca: Mensos Berharap Tiap Tahun Ada Sejuta Keluarga Graduasi dari Program Keluarga Harapan
Nurkhasanah melanjutkan, program PKH adalah program unggulan Kemensos sebagai prioritas nasional yang benar-benar menyentuh akar rumput.
Karena itu, PKH harus bebas dari kepentingan parpol dan kelompok atau golongan tertentu saja.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Millenial Muslim Bersatu (MMB), Khairul Anam.
"Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kemensos menegakkan aturan dalam perekrutan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Anam.
Baca: Ada Pandemi Corona, Bansos Program Keluarga Harapan Akan Dicairkan Setiap Bulan
Tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Pernyataan bahwa siapa saja berhak mendaftar tidak sejalan dengan pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.
"Kami siap pasang badan mendukung kebijakan Kemensos yang pro rakyat. Mensos kebetulan kader parpol tapi tidak menjadikan program PKH bancakan partai. Dia berdiri untuk kepentingan rakyat," kata Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.