Presiden Perintah Kapolri Efektifkan Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi bagian pertama Inpres tersebut.
Baca: Wali Kota Medan Akhyar Nasution Dikabarkan Sakit, Keluhannya Mirip Gejala Covid-19
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Kementeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Khusus kepada Menkoplhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 19).
"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi instruksi dalam Perpres tersebut.
Baca: Pasien Covid-19 di RS Royal Prima Medan Bunuh Diri
Sementara itu instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yakni agar memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat," jelas Kapolri.
Baca: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Wakil Ketua MPR RI: Pemerintah Kurang Kompak Melaksanakan Kebijakan
Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,"
Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.