Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE SKB CPNS 2019, Berikut Cara Memilih Lokasi Tes dan Aturan Pelaksanaannya

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan segera dilaksanakan, berikut aturan dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta tes.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UPDATE SKB CPNS 2019, Berikut Cara Memilih Lokasi Tes dan Aturan Pelaksanaannya
https://twitter.com/BKNgoid
UPDATE SKB CPNS 2019, Berikut Cara Memilih Lokasi Tes dan Aturan Pelaksanaannya 

- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.

- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar

b. Luar Negeri

- Pilih negara tempat domisili.

- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.

4. Untuk memilih lokasi, masih ada waktu hingga 7 Agustus 2020.

Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya

Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!

Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.

Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id (https://twitter.com/BKNgoid)
Berita Rekomendasi

Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:

Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain

4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas