Update SKB CPNS 2019: Peserta yang Lolos Wajib Daftar Ulang di sscn.bkn.go.id dan Pilih Lokasi Ujian
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar, bagi peserta yang dinyatakan lolos, diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
6. Membawa alat tulis pribadi.
7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang dtetapkan oleh pemerintah.
Berikut mengenai Materi SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)