Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Fetish Jarik Buktikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

Salah satu yang sempat menjadi alasan pembahasan RUU itu mentok adalah perdebatan mengenai hasrat seksual.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Fetish Jarik Buktikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan
ist
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Diah Pitaloka. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar, menyampaikan bahwa lembaga itu kerap terhalang bila hendak melindungi korban kekerasan seksual yang mengadu karena ketiadaan dasar hukum.

Ada berbagai kasus dimana korban melapor karena berada di bawah ancaman pelaku kekerasan seksual. Sejauh ini, yang bisa dilaksanakan pihaknya adalah mencoba berkoordinasi dengan para psikolog untuk membantu para korban.

Pihaknya mencatat sejumlah poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU PKS. Pertama adalah soal pemenuhan hak prosedural, hak psikologis, dan restitusi.

Kedua, kasus di Bengkulu dimana keluarga korban justru dikucilkan oleh masyarakat. Ini berarti perlu mengatur kerangka sosio-ekologis dimana masyarakat tidak boleh menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan seksual.

Selanjutnya adalah kasus kekerasan seksual dalam hubungan inses dimana keberulangan sangat tinggi terjadi.

"Penegak hukum juga harus responsif korban. Maksudnya paham hak-hak saksi dan korban, sehingga nanti penanganan perkara menjadi suatu kebutuhan.

Penuntut umum dan hakim itu paham tentang apa yang harus dilalui korban. Ini dipaksa ngomong berkali kali, saya membayangkan harus berapa kali si korban ini menyampaikan apa yang terjadi pada dia. Itu menyedihkan," bebernya.

Berita Rekomendasi

Soal pembuktian hukumnya juga harus diatur jelas. Bagi Livia, keterangan seorang saksi korban saja semestinya sudah cukup untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.

"Victim impact statement, RUU PKS harus mengadopsi konsep partisipasi korban dalam proses peradilan pidana. Dimana si korban dapat memberikan pernyataan kejahatan yang menimpanya, baik berupa tulisan maupun lisan.

Pernyataan itu ditujukan kepada hakim dan dibacakan. Ini supaya bisa mendengar langsung bagaimana peristiwa tersebut mengubah hidup seorang korban," tambah Livia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas