Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Perbarui MoU dengan Kejagung

perjanjian kerja sama dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Perbarui MoU dengan Kejagung
Dok Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan Agung (Kejagung), di kantor Kejagung, Kamis (6/08/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan Agung (Kejagung), di kantor Kejagung, Kamis (6/08/2020).

Penandatanganan ini terkait Pembaharuan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama telah dilakukan selama 3 tahun dan diperbaharui untuk memperpanjang masa kerja sama.

“Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama," kata Zudan dalam keterangannya.

Baca: Berulang Tahun, Menteri Tito Beri Hadiah 4 Orang Pemilih Pemula KTP-el

"Kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan 3 tahun yang lalu, ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” lanjutnya.

Dirjen Dukcapil tersebut mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan berupa data kependudukan yang bersifat perseorangan.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat.

Berita Rekomendasi

"Data perseorangan adalah data penduduk by name by address, big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database, jadi teman-teman Kajati- Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” jelasnya.

Selain menggunakan NIK, penggunaan dan deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el.

“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah, sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman KTP- el,” tuturnya.

Face recognition juga dapat digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Nah yang ketiga adalah dengan face recognition, dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database, 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan," ujar Zudan.

"Inilah yang digunakan di berbagai lembaga, (misalnya) Polri. Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul. Kita ingin kerja sama ini langsung masuk by sistem, untuk membantu Kejagung maupun nanti berkenan kalau nanti ada data buron, DPO,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas