Lagi, Polri Segera Pulangkan 2 Buronan Kakap Asal Indonesia yang Ditangkap di Amerika
Awi mengatakan, syarat itu pun ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI membenarkan dua buron Indonesia bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG telah tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS).
Keduanya ditangkap oleh kepolisian AS karena pelanggaran imigrasi yaitu overstay.
"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar. Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice di SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.
Dia menjadi buron interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.
Dia menjadi buron interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.
Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah. Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.
Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.
Awi menuturkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak di Amerika Serikat. Hasilnya, Negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buron Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buron AS yang ada di Indonesia.
Baca: Politisi Demokrat Berharap Polri Segera Menangkap Buron-buron Lain Termasuk Harun Masiku
"Atase Polri, telah komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buron US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," ujarnya.
Siapa Beam Marcus?
Buronan interpol asal Amerika, Beam Marcus punya cara tersendiri untuk bertahan hidup selama tujuh bulan di Bali.
Pria berusia 50 tahun itu aktif memproduksi film porno di Bali.