Lagi, Polri Segera Pulangkan 2 Buronan Kakap Asal Indonesia yang Ditangkap di Amerika
Awi mengatakan, syarat itu pun ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap buron Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Beam Marcus di Kuta Utara, Bali.
Penangkapan ini sebagai syarat yang diajukan Negeri Paman Sam agar Indonesia bisa memulangkan dua buronan kelas kakap Indonesia di AS.
Diketahui, dua buron kelas kakap Indonesia yang ditahan di AS, yakni Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Keduanya ditahan kepolisian AS karena melanggar izin imigrasi alias overstay.
"Atase Polri dan KBRI Washington DC telah menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buron Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN dengan imbalan satu buron US MS atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca: Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat
Awi mengatakan, syarat itu pun ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.
Pihaknya menyelidiki tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Marcus.
Tak butuh waktu lama, buron AS Marcus ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Penangkapan itu berlangsung sejak 23 Juli 2020 lalu.
"Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," jelasnya.
Awi mengatakan, kedua pelaku bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu.
Hal itu ditandai dengan paspor yang ditunjukkan pelaku yang bernomor 506009601 atas nama De Mario Corner, tidak terdaftar.
Sepakat Barter
Pada Selasa (4/8/2020), pemerintah Indonesia bersama pemerintah AS bersepakat untuk mendeportasi pelaku kembali ke AS. Nantinya pelaku akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku di AS.
"Kesepakatan itu dengan hasil menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," ujarnya.
Baca: Dua WNI Buron Interpol Ditangkap di AS, Tersangka Kasus Tindak Pidana Penipuan, TPPU dan Korupsi