Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Ada 2 Indikator yang Bisa Digunakan agar Bantuan untuk Karyawan Tepat Sasaran

Pemerintah berencana akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengamat Sebut Ada 2 Indikator yang Bisa Digunakan agar Bantuan untuk Karyawan Tepat Sasaran
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang 

Sementara itu, DPR RI menyambut positif rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca: Langsung Masuk Rekening,Para Pegawai Swasta Siap-siap Terima Bantuan Rp 600 Ribu Tiap Bulan

Baca: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan Mulai September 2020

Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

"Kami ingatkan bahwa bantuan dalam bentuk apapun harus sampai ke tangan yang berhak."

"Artinya pendataan yang ada harus baik dan daro hasil pendataan itu bisa diterima oleh yang memang betul-betul memerlukan dan sesuai sasaran," kata Dasco.

Ia menilai besaran bantuan Rp 600 ribu per bulan merupakan nominal tertinggi yang mampu diberikan pemerintah.

Dasco berharap, nantinya bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.

"Kalau menurut kita itu adalah nilai maksimal yang memang bisa diberikan pemerintah pada saat ini."

Berita Rekomendasi

"Kita bersyukur masih ada program seperti itu, yang sedikit banyak bisa membantu bagi yang benar-benar memerlukan," tegasnya.

Syarat karyawan bisa dapat bantuan Rp 600 Ribu per bulan

Mengutip Kompas.com, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk bisa menerima bantuan tersebut.

Bantuan tersebut akan diberikan pemerintah untuk 13,8 juga pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick Thohir nyatakan BUMN farmasi punya obat untuk pasien positif virus corona. Foto diambil ketika Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1/2020).(Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)
Erick Thohir nyatakan BUMN farmasi punya obat untuk pasien positif virus corona. Foto diambil ketika Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1/2020).(Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA) (Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Ia menyebut, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," katanya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas