Pengamat Sebut Ada 2 Indikator yang Bisa Digunakan agar Bantuan untuk Karyawan Tepat Sasaran
Pemerintah berencana akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sementara itu, DPR RI menyambut positif rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca: Langsung Masuk Rekening,Para Pegawai Swasta Siap-siap Terima Bantuan Rp 600 Ribu Tiap Bulan
Baca: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan Mulai September 2020
Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Kami ingatkan bahwa bantuan dalam bentuk apapun harus sampai ke tangan yang berhak."
"Artinya pendataan yang ada harus baik dan daro hasil pendataan itu bisa diterima oleh yang memang betul-betul memerlukan dan sesuai sasaran," kata Dasco.
Ia menilai besaran bantuan Rp 600 ribu per bulan merupakan nominal tertinggi yang mampu diberikan pemerintah.
Dasco berharap, nantinya bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.
"Kalau menurut kita itu adalah nilai maksimal yang memang bisa diberikan pemerintah pada saat ini."
"Kita bersyukur masih ada program seperti itu, yang sedikit banyak bisa membantu bagi yang benar-benar memerlukan," tegasnya.
Syarat karyawan bisa dapat bantuan Rp 600 Ribu per bulan
Mengutip Kompas.com, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk bisa menerima bantuan tersebut.
Bantuan tersebut akan diberikan pemerintah untuk 13,8 juga pekerja non-PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Ia menyebut, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," katanya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam, Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.