Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi X Minta KPAI Sampaikan Detail Permasalahan PPDB ke Pihaknya

Politikus PKS tersebut juga mengatakan apabila data yang dimiliki KPAI valid, maka hal tersebut akan sangat bermanfaat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan Komisi X Minta KPAI Sampaikan Detail Permasalahan PPDB ke Pihaknya
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap aduan terkait masalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada pihaknya meningkat pada tahun ini atau 2020.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta KPAI menyampaikan semua detail permasalahan dalam pendidikan, tak hanya PPDB saja, kepada Komisi X DPR RI.

"Akan lebih baik KPAI menyampaikan detail problema pendidikan apa saja, tidak hanya PPDB, kemudian disampaikan rinci kepada Komisi X DPR RI yang mempunyai kewenangan pengawasan," ujar Abdul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/8/2020).

Baca: KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Sistem Zonasi PPDB

Dengan begitu, apa yang disampaikan KPAI dapat menjadi dokumen resmi kepada pemerintah. Dimana ketika pemerintah abai, maka bisa ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai fungsi yang melekat di DPR.

Politikus PKS tersebut juga mengatakan apabila data yang dimiliki KPAI valid, maka hal tersebut akan sangat bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan pendidikan, terutama di masa pandemi Covid-19.

"Olah karena itu sebaiknya semua pemangku kepentingan pendidikan berkontribusi untuk menyelematkan kebutuhan dasar yang sudah menjadi kewenangan wajib pemerintah dan pemerintah daerah ini," kata dia.

Baca: KPAI: 89 Persen Aduan PPDB 2020 Berasal dari DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

Selain itu, Abdul mengatakan KPAI dapat mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Agung jika memiliki ketidaksepakatan dengan Permendikbud yang dianggap bermasalah.

"Bila secara regulasi misal Permendikbud 44/2019 dianggap bermasalah dengan peraturan perundangan di atasnya, atau merugikan kepentingan umum, maka KPAI atau kelompok masyarakat lain bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah aduan terkait masalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini.

Baca: KPAI Minta Pemerintah Lakukan Pemerataan Kualitas Sekolah untuk Sistem Zonasi

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan aduan terkait masalah PPDB kepada KPAI paling banyak diterima pada tahun ini.

"Memang terjadi peningkatan, karena tahun lalu kami menerima 95 pengaduan dari 37 wilayah. Kali ini kami menerima pengaduan memang jumlahnya meningkat tajam yaitu 224 pengaduan dibanding tahun lalu," kata Retno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (5/8/2020).

Pengaduan paling banyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta yakni sebanyak 200 kasus. Sementara daerah lain hanya 24 kasus.

Baca: KPAI Paling Banyak Menerima Aduan soal PPDB Tahun Ini

"PPDB 2020 ini pengaduan memang berasal dari DKI Jakarta yaitu sebanyak 200 pengaduan. Kalau dipersentase mencapai 89 persen dan 24 kasus atau 11 persen nya memang berasal dari luar Jakarta," ungkap Retno.

Di Provinsi Jawa Timur terdapat tiga kasus yakni di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan kota Malang. Lalu satu aduan Banten yakni di Kota Tangerang serta Jawa Barat dengan delapan kasus (Kota Bekasi 5 aduan, Kota Bogor 2 aduan, dan satu aduan di Kota Bandung.

Selain itu terdapat aduan dari Semarang, Jawa Tengah sebanyak dua kasus, Pekanbaru dua kasus. Lalu Medan di Sumatera Utara, Kota Padang di Sumatera Barat dan Kabupaten Buleleng di Bali serta kota Makassar di Sulawesi Selatan masing-masing satu kasus.

Berdasarkan jenjang, tingkat sekolah dasar (SD) sebanyak 4 kasus, sekolah menengah pertama (SMP) 72 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 148 kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas