Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB CPNS 2019: Ubah Lokasi Tes Hanya 3 Kali dan Berakhir 7 Agustus 2020, Segera Akses sscn.bkn.go.id

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang dan pemilihan lokasi ujian di portal SSCN BKN.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in SKB CPNS 2019: Ubah Lokasi Tes Hanya 3 Kali dan Berakhir 7 Agustus 2020, Segera Akses sscn.bkn.go.id
https://twitter.com/BKNgoid
Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id.SKB CPNS 2019: Daftar Ulang dan Pemilihan Lokasi Ditutup 7 Agustus 2020, Segera Akses sscn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COMPelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang dan pemilihan lokasi ujian di portal SSCN BKN.

Peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali.

Terhitung mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020 di lamansscn.bkn.go.id.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono melalui keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali," kata Paryono.

Maka, ketika pendaftaran ulang peserta diminta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri).

Baca: Besok Terakhir! Login sscn.bkn.go.id untuk Segera Daftar Ulang dan Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019

Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.

Berita Rekomendasi

Lalu pada kolom titik lokasi tes SKB, peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.

Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.

Selanjutnya, peserta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.

Materi Tes SKB CPNS 2019.
Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara(BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Untuk Pelaksanan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan berlangsung pada 1 September - 12 Oktober 2020.

Dilanjutkan tahap Pengumuman Hasil SKB yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.

Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan;yang telah ditentukan.

Baca: Peserta SKB CPNS 2019 Tak Wajib Jalani Rapid Tes Covid-19

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:

1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020

2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020

3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020

4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020

6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020

8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020

9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020

10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020

Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS 2019.

Berikut rinciannya:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

6. Membawa alat tulis pribadi.

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik.)

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

6) Duduk pada tempat yang ditentukan.

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

6) Merokok dalam ruangan.

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas