Tiga Evaluasi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih
Terdapat catatan evaluasi dari proses sinkronisasi antara daftar Pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan KPU
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Pengawasan dilakukan dengan cara mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.
Dengan standar pengawasan tersebut, terdapat hasil-hasil pengawasan sebagai berikut:
Pertama, ditemukan 328.024 Pemilih Pemula di 235 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Kedua, ditemukan 805.856 Pemilih di 204 Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Ketiga, ditemukan 3.331 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Keempat, ditemukan 66.041 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di 111 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Kelima, ditemukan 182 Kabupaten/Kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.
Fritz menambahkan, berdasarkan catatan evaluasi diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif.
"Keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," katanya.