Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 WNI Penyelundup 230 Kilogram Ganja ke Malaysia Terancam Hukuman Mati

para pelaku dapat terancam hukuman mati di Malaysia, karena melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 5 WNI Penyelundup 230 Kilogram Ganja ke Malaysia Terancam Hukuman Mati
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi.Barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus buku pelajaran diperlihatkan saat rilis kasus narkotika jaringan lintas Jawa-Sumatera di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). Dalam rilis kasus narkoba tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti 131 kilogram sabu dan 160 kilogram ganja dari jaringan lintas Sumatera-Jawa, dan berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, serta AP dan HG di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi menangkap lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha menyelundupkan 230 kilogram ganja di dekat Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah, Sabtu (25/7/2020).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengungkapkan para pelaku dapat terancam hukuman mati di Malaysia, karena melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya.

“Sesuai dengan prosedur maka kami di Kementerian luar negeri dan Perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada WNI tersebut,” kata Judha dalam konferensi pers daring dengan media, Jumat (7/8/2020).

Baca: 150 Kg Ganja Asal Aceh Ditemukan dalam Truk di Tol Merak

Pejabat Kemlu tersebut mengatakan pada tanggal 27 juli 2020, KJRI Penang telah menerima 2 surat dari APMM atau Malaysian Coast Guard mengenai adanya penangkapan 2 kapal kayu tidak bermotor pada tanggal 25 juli 2020 di perairan Langkawi.

“Dari 2 kapal itu masing-masing ada 3 WNI dan 2 WNI, sehingga total ada 5 WNI yang ditahan,” kata Judha.

Di dalam 2 kapal tersebut otoritas Malaysia menemukan sekiranya total 230 kg ganja.  

Kelima WNI tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya tahun 1952, yang sesuai peraturan setempat ancaman hukumanya adalah hukuman mati.

Berita Rekomendasi

“Pada hari yang sama, yaitu tanggal 27 Juli, KJRI Penang segera mengirimkan surat kepada APMM untuk meminta akses kekonsuleran agar dapat bertemu dengan 5 WNI,” katanya.

Informasi terakhir yang diperoleh Kemlu RI, kelima WNI sedang menjalankan tes PCR.

“Setelah seluruh protokol kesehatan telah dijalani maka kita harapkan akses kekonsuleran dapat segera dilakukan oleh teman-teman KJRI,” kata Judha.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, saat hendak ditangkap lima WNI itu berupaya menghindar dan mencoba membuang barang bukti ganja ke laut.

"Kami melihat mereka membuang karung besar ke laut saat mereka melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkap empat dari mereka. Para tersangka, dua di perahu pertama dan tiga lagi pada kapal kedua, akhirnya tertangkap sekitar 20 menit kemudian," kata Direktur Maritim Perlis dan Kedah Laksamana pertama Mohd Zawawi Abdullah dalam sebuah konferensi pers di markas besar agensi di Bukit Malut, seperti dilansir Kantor Berita Malaysia, Bernama, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan perahu mereka ditarik ke dermaga agensi sementara lima tersangka dibawa untuk menjalani tes Covid-19.

"Lima tersangka, berusia antara 25 hingga 54 tahun, dan barang yang disita itu kemudian diserahkan kepada penyelidik lembaga itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas