Bintang Jasa untuk Tenaga Medis yang Gugur, IDI: Ini Apresiasi Khusus Sebagai Pahlawan Kemanuasiaan
PB IDI mengatakan bintang jasa yang akan diberikan 22 dokter yang gugur dalam penanganan Covid-19 sebagai bentuk apresiasi khusus.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan bintang jasa yang akan diberikan 22 dokter yang gugur dalam penanganan Covid-19 sebagai bentuk apresiasi khusus.
Utamanya sebagai pahlawan pejuang kemanusiaan yang telah bersaja dalam penanganan pandemi Covid-19.
Humas IDI, dr Halik Malik menjelaskan pemberian bintang saja ini telah direncanakan sejak lama.
Tepatnya saat corona mulai menelan korban jiwa di Indonsia, khususnya dari tenaga kesehatan dan medis.
"Semua korban dari kalangan tenaga medis disusulkan melalui Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia."
"Karena kita sudah beberapa kali rapat dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan organiasi profesi," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (8/8/2020).
Halik melanjutkan, dari nama-nama yang diusulkan kemudian keluar 22 nama yang akan mendapatkan gelar bintang jasa dari pemerintah.
Baca: IDI Siapkan Pedoman Layanan Kesehatan Digital
Hal tersebut diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Ada kriteria dan penilaian khusus dan untuk tahap pertama ada 22 orang yang telah ditetapkan, yang terdiri dari 9 perawat, 8 dokter, dan 5 dokter gigi."
"Ini bentuk apresiasi khusus sebagai pahlawan penjuang kemanusiaan, sehingga mendapat tanda saja dari pemerintah," imbuhnya.
Terakhir Halik juga menilai tidak hanya lewat pemberian gelajar saja, pemerintah juga diminta meningkatkan perlindungan terhadap tenaga medis yang masih berjuang hingga sekarang.
Termasuk pemberian insentif sebagai dukungan moral.
Sehingga diharapkan gugurnya korban di kalangan profesi ini dapat dihindari dan dicegah.
"Yang terpenting bagaimana cara pencegah korban yang gugur tidak bertambah." tandasnya.
Baca: Jerinx SID Minta Maaf dan Upayakan Ajak Damai IDI: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
Penjelasan Mahfud MD
Pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19 pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemberian bintang jasa tersebut adalah bentuk penghormatan negara secara simbolik kepada para tenaga medis yang telah gugur.
Pemberian bintang jasa tersebut, kata Mahfud, telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ia menjelaskan bintang jasa yang akan diberikan antara lain Bintang Jasa Pratama kepada sembilan orang dan Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang.
Baca: Ketua IDI Ungkap Keuntungan Penggunaan Layanan Kesehatan Digital
"Kita untuk tenaga medis ini pada tanggal 13 Agustus hari Kamis yang akan datang akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur," kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (8/8/2020).
"Akan diberikan kepada sembilan tenaga medis yang gugur itu namanya Bintang Jasa Pratama. Kemudian Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang tenaga medis. Itu sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah yang sifatnya simbolik kepada mereka yang gugur," tambahnya.
Mahfud MD mengatakan pemberian bintang jasa tersebut merupakan tahap pertama.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah masih terus mendata para tenaga medis yang gugur.
"Ini tahap pertama. Karena kita masih menunggu semua korban seperti ini, masih menunggu laporan resmi ke pemerintah. Nanti akan diberikan bintang jasa dan santunan yang sama oleh pemerintah dalam hal ini melalui komite, sub komitenya itu gugus tugasnya itu sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif untuk mendata siapa saja yang gugur," kata Mahfud.
Baca: Mahfud MD: Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tergantung Kondisi Daerah
Mahfud menjelaskan penyerahan tersebut nantinya juga akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tanda jasa di bidang lainnya.
"Itu akan diberikan nanti pada tanggal 13 bersama dengan penyerahan Medali Kepeloporan, Bintang Mahaputra, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Penegak Demokrasi Pratama dan sebagainya," kata Mahfud.
Sekadar informasi, Bintang Jasa adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra.
Bintang tersebut dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.