Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening

Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta. Ini syarat dan cara mendapatkannya. Langsung masuk rekening!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening
WARTAKOTA/Nur Ichsan
JARING PENGAMAN SOSIAL - Pemerintah Kota Tangerang menyalurkan dana jaring pengaman sosial dari pemerintah provinsi Banten untuk warga terdampak Covid-19 di wilayah Kelurahan Panunggangan dan Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kamis (16/7/2020). Bantuan langsung tunai tahap 1 gelombang 4 ini diberikan kepada 13.307 penerima sebesar Rp 600 ribu/penerima. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta di Indonesia.

Namun, tidak semua karyawan swasta yang akan menerima bantuan tersebut.

Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang berhak menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.

Rencananya, bantuan ini akan dibagikan selama empat bulan yang terbagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

Bantuan ini akan langsung masuk lewat rekening masing-masing karyawan.

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya

Baca: Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Berita Rekomendasi

1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas