Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening
Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta. Ini syarat dan cara mendapatkannya. Langsung masuk rekening!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.
Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Sementara itu, lewat akun Instagram resminya, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang masuk kriteria.
BPJS Ketenagakerjaan berpesan agar para pekerja meminta HRD perusahaan segera menyampaikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif (tidak termasuk pegawai BUMN), dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?
Yups, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya.
Nah saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK," tulis akun @bpjs.ketenagakerjaan
5. Cair Bulan September
Rencananya, program bantuan ini akan dijalankan pada September 2020.
Masih kata Erick Thohir, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick, dikutip dari Kompas.com.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ihsanuddin/Muhammad Idris)