Feri Amsari: DKPP Hina Pengadilan Jika Halangi Evi Kembali Jabat Komisionar KPU
Feri menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Evi Novida.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat menghalangi Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU RI.
Feri menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Evi Novida.
"Putusan peradilan pasti lebih tinggi dari putusan lembaga, kalau peradilan bilang tidak benar prosesnya dan tidak berlaku ya putusan peradilan dijalankan," ujar Feri saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Minggu (9/8/2020).
"Kalau DKPP menentang putusan peradilan dan berupaya menghalanginya, maka dapat dikategorikan contempt of court (menghina pengadilan)," sambung Feri.
Baca: KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu
Feri menjelaskan, berdasarkan putusan PTUN proses pemberhentian Evi batal dan proses pergantiannya juga dihentikan, maka secara otomatis Evi kembali menjabat Komisioner KPU.
Baca: Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU
"Dikarenakan status pemecatannya dibatalkan maka dengan sendirinya posisi Evi kembali seperti semula, apalagi presiden tidak banding," papar Feri.
Ketua DKPP Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, DKPP berpedoman pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sifat putusan DKPP final dan mengikat," tutur Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi.
Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Evi.
Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
Muhammad menjelaskan pencabutan Keppres itu tidak mengubah putusan sebelumnya. Pada saat ini, belum ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan DKPP terkait pemecatan Evi Novida.
"Belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi putusan peradilan etik (DKPP,-red)," kata dia.
Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi;
Mengadili:
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Sebelumnya, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.